Jakarta, Veritika.id – Kelalaian terkait keselamatan kerja dapat berakibat serius, termasuk penghentian operasional perusahaan, rusaknya reputasi, dan memengaruhi kehidupan keluarga pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa proses audit Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilakukan secara objektif dan tanpa tekanan.
Dalam sambutannya pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), Afriansyah mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga audit. “Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas, Sabtu (28/2/2026).
Audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Audit harus memastikan bahwa sistem keselamatan berjalan efektif di lapangan. Ini meliputi identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan perbaikan yang dilakukan sebelum terjadi insiden.
Bagi pekerja, audit yang tegas dan obyektif akan memberikan perlindungan nyata melalui lingkungan kerja yang aman dan risiko yang terkendali. Untuk perusahaan, audit yang kredibel menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko, mencegah gangguan operasional, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Afriansyah mengingatkan bahwa audit yang lemah atau tidak objektif dapat menambah risiko besar. Ketika standar keselamatan diabaikan, dampaknya bisa berpengaruh pada keberlangsungan perusahaan dan keselamatan pekerja.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan perlunya PT IDSurvey (Persero) bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai regulasi. Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan dilaporkan secara objektif.
“Keselamatan kerja adalah hak. Sistem dan proses audit harus dilakukan dengan jujur. Jika tidak, reputasi perusahaan, masa depan usaha, dan kesejahteraan pekerja jadi taruhannya,” tegasnya.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026 diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk memandang keselamatan kerja sebagai bagian dari investasi yang mendukung pertumbuhan usaha dan perlindungan pekerja.












