BeritaDaerah

Uji Petik Pelaksanaan Pemberian THR di OKI Pulp & Paper Mils, Ombudsman Sumsel Temukan Ini

10
×

Uji Petik Pelaksanaan Pemberian THR di OKI Pulp & Paper Mils, Ombudsman Sumsel Temukan Ini

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel melakukan uji petik langsung terhadap pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di PT OKI Pulp & Paper Mills

Palembang, Veritika.id – Dalam rangka memastikan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (12/03) melakukan uji petik langsung terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di PT OKI Pulp & Paper Mills.

Kegiatan yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaksanakan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diperoleh beberapa temuan.

Menurut dia, PT OKI Pulp & Paper Mills mempekerjakan sekitar 3.462 orang tenaga kerja, dengan komposisi sekitar 60% merupakan tenaga kerja lokal yang tersebar di berbagai unit kerja.

“Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan telah menyalurkan THR kepada para pekerja pada tanggal 6 Maret 2026 tanpa membedakan latar belakang agama pekerja. Pelaksanaan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Adrian.

Sementara itu, perusahaan belum secara khusus membuka rekrutmen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Adrian menjelaskan saat ini pekerja disabilitas yang tercatat merupakan pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan dan kemudian mengalami kecelakaan kerja, namun masih dapat melanjutkan pekerjaannya. Jumlah pekerja tersebut juga relatif terbatas.

“Atas kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel memberikan saran kepada manajemen perusahaan agar ke depan dapat mulai memetakan kebutuhan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 1% dari total jumlah pekerja di perusahaandan pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat turut melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut,” ujar dia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel ini juga mengatakan bahwa secara umum, pelaksanaan pemberian THR di PT OKI Pulp & Paper Mills berjalan dengan baik dan kondusif.

Berdasarkan informasi dari Posko THR yang telah dibentuk oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI, hingga saat ini belum terdapat laporan atau keluhan dari tenaga kerja terkait pembayaran THR di perusahaan tersebut.

Ia menegaskan, melalui kegiatan pemantauan secara bersama ini, Ombudsman berharap pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja secara adil dan tepat waktu.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel juga menegaskan pentingnya memastikan pelayanan Posko THR dapat berjalan secara optimal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Nota Dinas Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia Nomor 246/PC/III/2026 tanggal 4 Maret 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan rutin pemantauan Posko THR Keagamaan Tahun 2026.

Selain melalui posko pengaduan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan THR kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, melalui telepon (0711) 7443647, WhatsApp pengaduan 0811-980-3737, atau melalui laman pengaduan di www.ombudsman.go.id,” pungkas dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *