BeritaNasional

Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang Disorot, Pemerintah Didesak Perkuat Perlindungan

3
×

Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang Disorot, Pemerintah Didesak Perkuat Perlindungan

Sebarkan artikel ini
ejumlah organisasi perlindungan hewan mengecam munculnya kembali kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk kebutuhan penelitian dan uji toksisitas di laboratorium
Khawatir Kuota Ekspor Monyet Ekor Panjang Ancam Konservasi

 

JAKARTA, Veritika.id – Sejumlah organisasi perlindungan hewan mengecam munculnya kembali kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk kebutuhan penelitian dan uji toksisitas di laboratorium.

Organisasi yang menyampaikan penolakan tersebut antara lain Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), serta Animals Don’t Speak Human (ADSH).

Berdasarkan catatan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), kuota ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia mencapai 1.928 ekor pada Juni 2026. Kuota tersebut menjadi yang pertama tercatat sejak 2022.

Co-founder Action for Primates, Sarah Kite, menilai kembalinya ekspor monyet ekor panjang merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi memperparah eksploitasi dan penganiayaan terhadap satwa, sekaligus mengancam keberlangsungan populasinya.

“Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Eksploitasi dan penganiayaan yang terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berupaya menghentikan penggunaan primata nonmanusia dalam riset dan uji toksisitas,” ujar Sarah.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia telah lama didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap populasi monyet ekor panjang.

Sementara itu, Co-founder JAAN Femke den Haas menyebut kebijakan tersebut sebagai kemunduran dalam perlindungan primata di Indonesia. Ia mengatakan, saat komunitas global berupaya memperkuat perlindungan terhadap monyet ekor panjang, lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia itu justru dapat mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, serta reputasi Indonesia di tingkat internasional.

Fasilitas penampungan disorot

Kekhawatiran organisasi perlindungan hewan semakin meningkat setelah muncul laporan mengenai pembangunan fasilitas yang disebut mampu menampung hingga 4.000 monyet ekor panjang di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Fasilitas tersebut dilaporkan akan digunakan untuk mengembangbiakkan monyet ekor panjang sebelum diekspor ke luar negeri untuk kepentingan riset dan uji toksisitas. Perusahaan terkait juga disebut akan membeli monyet dari warga sekitar dengan harga sekitar Rp200.000 per ekor.

Rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul satwa yang akan dikembangbiakkan. Organisasi perlindungan hewan khawatir monyet yang ditangkap dari alam liar dapat disamarkan sebagai bagian dari operasi penangkaran komersial.

Monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran dalam ekosistem. Namun, organisasi tersebut menyatakan bahwa spesies ini belum memperoleh perlindungan hukum di Indonesia, meskipun tercantum dalam Appendix II CITES dan berstatus terancam dengan tren populasi yang terus menurun berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Menurut mereka, lemahnya perlindungan hukum membuka peluang bagi penangkapan monyet ekor panjang dari alam untuk berbagai kepentingan, termasuk pengembangbiakan komersial, ekspor, perdagangan sebagai hewan peliharaan, penjualan di pasar, hingga eksploitasi untuk konten media sosial.

Kekhawatiran terhadap penangkapan dan uji toksisitas

Organisasi perlindungan hewan juga menyoroti dampak perluasan aktivitas manusia dan gangguan terhadap habitat satwa liar. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu konflik antara manusia dan monyet ekor panjang yang sebenarnya dapat dicegah.

Konflik satwa dan manusia, lanjut mereka, kerap dijadikan alasan untuk menangkap dan mengekspor monyet ekor panjang.

Pada 2022, Action for Primates merilis rekaman mengenai penangkapan monyet ekor panjang dari alam liar di Indonesia. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan metode penangkapan yang brutal, pemisahan anak monyet yang masih menyusui dari induknya, serta pemukulan dan pembunuhan terhadap monyet yang dianggap tidak memenuhi kriteria.

Perlakuan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan internasional.

Monyet ekor panjang termasuk primata nonmanusia yang paling banyak digunakan dalam uji toksisitas. Uji tersebut dilakukan untuk menilai potensi bahaya obat-obatan atau bahan kimia, tetapi dapat menyebabkan penderitaan berat dan kematian pada hewan.

Kelompok perlindungan hewan menyatakan bahwa komunitas ilmiah dan pembuat kebijakan di berbagai negara mulai meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan hewan dalam penelitian. Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat disebut tengah mengembangkan strategi untuk mengurangi hingga menghentikan penggunaan hewan, terutama primata nonmanusia, dalam pengujian.

Sebagai gantinya, sejumlah metode alternatif yang tidak melibatkan hewan mulai dikembangkan dan digunakan, termasuk sistem *in vitro*, teknologi *organ-on-a-chip*, serta pemodelan berbasis kecerdasan buatan.

Pemerintah didesak bertindak

Bukti mengenai penggunaan monyet ekor panjang dalam uji toksisitas juga disebut diperoleh dari seorang mantan teknisi laboratorium di Inggris dan diserahkan kepada Animals International. Bukti tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga menunjukkan prosedur laboratorium yang menyebabkan stres, penderitaan, dan kematian pada monyet.

Laporan awal mengenai bukti tersebut diterbitkan oleh *Daily Mail* Inggris pada 19 April 2026.

Co-founder Animal Friends Jogja, Angelina Pane, mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan dalam perlindungan satwa liar dengan menghentikan praktik yang dinilai dapat memperpanjang eksploitasi monyet ekor panjang.

“Di saat berbagai negara mulai berinvestasi pada metode penelitian yang lebih modern dan tidak bergantung pada eksploitasi primata, kami berharap Indonesia mengambil langkah yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesejahteraan hewan, dan komitmen terhadap konservasi,” ujar Angelina.

Action for Primates, JAAN, NSN, ALI, LFT, AFJ, dan ADSH menyerukan agar pemerintah menghentikan ekspor monyet ekor panjang, memperkuat perlindungan hukum terhadap spesies tersebut, serta mencegah penangkapan monyet dari alam liar untuk kepentingan pengembangbiakan komersial.

Mereka juga meminta pemerintah berinvestasi dalam strategi berbasis bukti ilmiah agar manusia dan monyet ekor panjang dapat hidup berdampingan tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa dan kelestarian ekosistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *