Jakarta, Veritika.id – Selasa (14/7/2026) bertempat di Ruang Lobi DPD RI, Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Anggota DPD RI asal Maluku sekaligus penulis buku Anna Ruswan Latuconsina bekerja sama dengan Kelompok Wanita Penulis Indonesia (WPI) dan Yayasan JantungHati menyelenggarakan diskusi buku Arung Jeram Pernikahan.
Kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dr. Haryati Abdul Rachman serta Dr. Josephine Mantik sebagai pembicara, Rita Sri Hastuti selaku moderator, dan Nuyang Jaime sebagai pembawa acara, guna menyebarkan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan dalam lingkungan keluarga.
Acara ini mengangkat kalimat “Tidak Ada Pernikahan Tanpa Tantangan, Tetapi Setiap Keluarga Berhak Hidup Tanpa Kekerasan” sebagai landasan pembahasan utama. Buku Arung Jeram Pernikahan yang diterbitkan tahun 2024 merupakan karya Anna Ruswan Latuconsina, berisi kumpulan kisah nyata perempuan yang menghadapi ujian dalam rumah tangga, serta panduan praktis bagi pihak yang membutuhkan untuk menempuh jalan keluar yang aman dan berkeadilan. Seluruh hasil penjualan buku ini dialihkan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui program sosial Yayasan JantungHati.
Dalam sambutan utamanya, Anna Ruswan Latuconsina menyampaikan bahwa seluruh narasi yang tertuang di dalam buku diambil dari peristiwa yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Ia menyusun karya ini sebagai wadah untuk meninjau kembali pola hubungan antar pasangan, serta menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan perlakuan yang merugikan salah satu pihak. “Pernikahan dimulai dari rasa cinta, namun dapat berjalan dengan baik jika kedua belah pihak saling menyesuaikan diri dan memperbaiki hal yang kurang tepat,” ujarnya.
Anna juga menjelaskan bahwa setiap kisah dalam buku tidak ditutup dengan satu jawaban pasti. Hal ini dilakukan agar setiap orang dapat menilai sendiri situasi yang dihadapi, mengenali tanda awal masalah, dan mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi yang dialami. Ia menambahkan bahwa masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena anggapan bahwa urusan rumah tangga tidak boleh diketahui pihak luar, padahal setiap bentuk perlakuan yang menyakiti fisik maupun mental merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Perwakilan WPI dan Yayasan JantungHati menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif yang digagas Anna, karena sejalan dengan upaya memperkuat posisi perempuan dalam menyuarakan hak yang dimilikinya. Pembicara lain turut menyampaikan data serta contoh kasus dari berbagai daerah di Indonesia, serta menjelaskan cara mengakses layanan bantuan yang telah disediakan oleh lembaga berwenang. Moderator kemudian memandu alur diskusi agar peserta memahami langkah yang harus diambil jika menyaksikan atau mengalami situasi serupa.
Peserta yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman, dengan jaminan kerahasiaan identitas jika diminta. Kegiatan ini dibuka untuk umum tanpa biaya partisipasi. Anna berharap pelaksanaan acara ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar, serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap perempuan, ibu, dan anak.












