BeritaSeni & Budaya

Di Balik Karpet Merah JAS, Seniman Pertanyakan Peran AJ dan DKJ dalam Tata Kelola TIM

5
×

Di Balik Karpet Merah JAS, Seniman Pertanyakan Peran AJ dan DKJ dalam Tata Kelola TIM

Sebarkan artikel ini
JAS di TIM tidak hanya mempersoalkan keberadaan hotel, tetapi juga mempertanyakan tata kelola kawasan dan peran lembaga kesenian, terutama Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Dalam dialog publik, seniman menyoroti transparansi, mekanisme pemilihan DKJ, serta dugaan relasi kepentingan antara AJ, DKJ, dan Jakpro. Aksi tersebut berujung pada tuntutan agar proses pengambilan keputusan terkait TIM lebih terbuka dan kepentingan seniman kembali diperhatikan. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta, Veritika.id – Jumat Aksi Seni (JAS) kembali digelar di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Aksi yang diinisiasi Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) itu tidak hanya diisi dengan unjuk rasa dan karnaval, tetapi dilanjutkan dengan dialog publik di pelataran TIM untuk membicarakan carut-marut tata kelola kawasan, posisi seniman, serta hubungan antara pengelolaan TIM dengan lembaga-lembaga kesenian di Jakarta.

Sebelum dialog berlangsung, peserta aksi melakukan karnaval mengelilingi kawasan TIM hingga selasar Gedung Ali Sadikin dan hotel TIM. Aksi menyasar keberadaan hotel yang sebelumnya dipersoalkan karena bangunan tersebut disebut dalam konsep awal sebagai Wisma Seni bagi seniman dan budayawan, tetapi kemudian hadir sebagai fasilitas penginapan komersial. Kritik diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas perubahan fungsi tersebut, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Persoalan TIM justru dibawa ke ruang yang lebih mendasar : siapa yang sebenarnya menjaga kepentingan seniman dalam tata kelola TIM?

Pertanyaan itu mengemuka dalam dialog publik yang digelar di atas karpet merah di pelataran TIM. Poster-poster perlawanan tetap dipasang di sekeliling ruang diskusi. Karpet merah yang menjadi tempat duduk para peserta bukan sekadar pelengkap aksi, melainkan menjadi semacam ruang dialog terbuka—tempat para seniman membicarakan persoalan yang selama ini mereka anggap tidak memperoleh jawaban memadai.

Diskusi yang menghadirkan Aquino Hayunta, Mujib Hermani, dan Imam Ma’arif tersebut berkembang pada persoalan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga yang selama ini berada dalam ekosistem tata kelola kesenian Jakarta, terutama Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).

Sejumlah seniman menyatakan kekecewaan terhadap AJ. Lembaga yang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 diberi tugas memberikan pandangan dan pemikiran kepada Pemerintah Daerah mengenai persoalan kebudayaan, memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tugas DKJ dan Unit Pengelola PKJ TIM, serta mengamati kegiatan berkesenian, dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang cukup kuat ketika berbagai persoalan TIM berlangsung.

Kekecewaan itu kemudian berkembang menjadi persoalan kepercayaan. Seniman mempertanyakan mengapa berbagai perubahan dalam pengelolaan TIM, termasuk persoalan komersialisasi ruang dan munculnya hotel, dapat berlangsung ketika AJ dan DKJ berada dalam posisi strategis dalam ekosistem kesenian Jakarta.

Kecurigaan bahkan diarahkan pada kemungkinan adanya kedekatan kepentingan antara lembaga kesenian dan pengelola kawasan. Dalam forum tersebut muncul dugaan adanya permainan atau relasi kepentingan antara AJ, DKJ dan Jakpro dalam proses perealisasian hotel di TIM. Karena itu, tuntutan yang mengemuka bukan sekadar penjelasan, tetapi juga keterbukaan mengenai proses pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang terlibat.

Pertanyaan serupa diarahkan pada DKJ. Secara regulasi, DKJ merupakan lembaga independen di bidang kesenian dan berfungsi memberikan masukan kepada Gubernur dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian. Sementara AJ memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar dalam proses pemilihan anggota DKJ.

Mekanisme tersebut kembali dipersoalkan ketika seniman membicarakan proses pemilihan anggota DKJ. Pergub Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 25 mengatur bahwa pemilihan Anggota Biasa DKJ dilakukan dalam dua tahap: kandidat dipilih melalui Musyawarah Kesenian Jakarta, sedangkan tahap calon terpilih dilakukan oleh AJ. Pada tahap kedua, AJ diwajibkan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Ketentuan tersebut membuat persoalan pemilihan DKJ tidak berhenti pada soal siapa yang duduk sebagai anggota. Bagi para seniman yang hadir dalam JAS, mekanisme tersebut menyangkut legitimasi, keterwakilan, transparansi, dan sejauh mana suara masyarakat kesenian benar-benar menjadi dasar pembentukan lembaga kesenian Jakarta.

Sementara pada 2024, DKJ juga secara terbuka menyatakan sedang mendorong konsep sekretariat bersama dengan Jakpro dan BLUD PKJ TIM untuk memperbaiki tata kelola kawasan serta mencari jalan tengah terkait penggunaan ruang dan persoalan ekonomi pengelolaan TIM. Catatan tersebut justru menjadi bagian dari pertanyaan yang muncul dalam dialog JAS: jika persoalan komersialisasi dan tata kelola TIM telah lama diketahui, mengapa persoalan yang sama masih terus berulang?

Di atas karpet merah itu, kemarahan seniman tidak lagi sekadar diarahkan kepada bangunan hotel. Persoalannya bergeser menjadi pertanyaan tentang representasi, transparansi, keberpihakan, dan tanggung jawab lembaga kesenian.

Bagi peserta JAS, TIM bukan hanya persoalan gedung yang dikelola oleh sebuah perusahaan. TIM adalah ruang yang sejarahnya dibangun dari gagasan tentang kehidupan kesenian Jakarta. Karena itu, ketika ruang tersebut berubah dan seniman merasa semakin jauh dari proses pengambilan keputusan, yang muncul bukan hanya penolakan terhadap sebuah kebijakan, melainkan juga krisis kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari penjaga kepentingan kesenian.

Dialog publik di atas karpet merah itu akhirnya menjadi bagian penting dari JAS. Setelah keranda dibawa berkeliling dan poster-poster perlawanan dibentangkan di depan hotel, para seniman kembali duduk bersama. Mereka tidak hanya bertanya tentang siapa yang membangun hotel, tetapi juga siapa yang seharusnya menjaga TIM tetap menjadi rumah bagi kehidupan seni.

Kontributor Artikel : Nuyang Jaimee

NUYANG JAIMEE

Nuyang Jaimee adalah Pegiat/aktifis seni, sastra dan teater. Direktur lembaga Cakra Budaya Indonesia (CBI). Pendiri komunitas Keluarga Besar Penyar Seksih (KBPS) dan Kampung Seni Jakarta (KSJ). Ia juga bergabung di Komunitas WPI dan MKJ. Karya-karyanya, baik fiksi dan nonfiksi masuk di beberapa media massa di Jakarta dan daerah, selain masuk dalam portal online dan majalah sastra, juga dalam antologi bersama dalam dan luar negeri. Menginisiasi dan aktif mengikuti berbagai kegiatan, acara dan pertemuan seni, sastra dan budaya. Sebagai pembaca puisi, monolog, dan sutradara teater.

Menulis cerpen, puisi, esai, artikel, feature, juga naskah drama dan skenario. Menjadi guru (pengajar/pelatih) seni teater dan sastra di sekolah, narasumber, moderator sekaligus Master of Ceremony. Juara satu lomba baca puisi se-Asia Tenggara acara ZKMUA, Malaysia. Juara dua lomba cipta puisi elaborasi karya senirupa, Satarupa. Buku Puisi tunggalnya “Pendoa yang Lupa Nama Tuhannya” terbit 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *