Bekasi, Veritika.id – Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Bekasi Utara mengumumkan pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar tahun 2026. Acara ini tertuang dalam surat nomor 008/KKG-Bks Utara/V/2026 yang menjadi acuan penyelenggaraan.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (7/6/2026) mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Lokasi perlombaan berada di lingkungan SDN Harapan Jaya IX dan XV Bekasi Utara, lokasi ini dekat kawasan SMP Negeri 25 Kota Bekasi.
Ada enam cabang kompetisi yang disiapkan untuk menampung bakat siswa, meliputi seni rupa, pertunjukan, dan sastra. Setiap kategori memiliki aturan teknis dan patokan penilaian sebagai berikut :
1. Gambar Bercerita
Peserta mengerjakan karya langsung di tempat selama 120 menit. Media yang digunakan kertas gambar ukuran A3 dengan teknik bebas, selain pembuatan secara digital. Hal yang dinilai meliputi kesesuaian tema, tata letak, penguasaan cara kerja, serta pesan yang disampaikan dalam gambar.
Dewan Juri : Erna Winarsih Wiyono dan Nurhayati.
2. Menyanyi Solo
Peserta membawakan satu lagu wajib dan satu lagu pilihan. Durasi tampil dibatasi paling lama 7 menit. Penilaian berfokus pada ketepatan nada, irama, ekspresi, dan cara tampil di panggung.
Dewan Juri : Enceng Martasaputra, S.Pd. dan Dede Oma Dana, S.Pd.
3. Kriya
Karya dibuat dari bahan alam maupun buatan sesuai ukuran dan bentuk yang ditetapkan. Aspek yang diamati berupa keaslian ide, kerapian hasil, fungsi pakai, dan keindahan bentuk.
Dewan Juri : Dra. Muzlifah Muhiddin dan Teddy Asmara.
4. Mendongeng
Materi cerita diambil dari legenda, kisah rakyat, atau karya buatan sendiri. Waktu tampil antara 7 hingga 10 menit. Kemampuan yang dilihat adalah penguasaan isi cerita, variasi suara, gerak tubuh, dan cara penyampaian.
Dewan Juri : Ihwanul Fajri dan Rissa Churria, S.Ag., M.Pd.
5. Pantomim
Pertunjukan tanpa kata berdurasi 6 sampai 8 menit. Peserta menyampaikan gagasan lewat gerak tubuh dan raut wajah. Patokan penilaian meliputi kesesuaian tema, daya cipta, dan penguasaan panggung.
Dewan Juri : Ika Nuratika, S.Pd. dan Udi Utama.
6. Seni Tari
Gubahan karya boleh berupa tarian tunggal atau kelompok. Batas waktu tampil 8 menit. Kostum dan irama musik disesuaikan dengan isi cerita. Dinilai dari segi teknik gerak, pengolahan ruang, dan ekspresi penari.
Dewan Juri : Dini Irma Damayanti, S.Sen. dan Mutiara Widiyana Pradja, S.Sn.Gr.
Para penilai yang ditunjuk memiliki latar beragam, mulai dari pendidik seni, pengelola taman baca, hingga penggiat seni. Komposisi ini dipilih agar penilaian berjalan adil dan berdasar pengalaman nyata di bidang masing-masing.
Panitia menyampaikan, pemenang pada tahap ini akan mewakili Kecamatan Bekasi Utara untuk berlaga di tingkat Kota Bekasi. Seluruh ketentuan pelaksanaan mengacu pada panduan pusat guna menjaga keseragaman standar di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini menjadi sarana pengembangan bakat serta pembentukan karakter siswa. Lewat seni, generasi muda belajar menghargai warisan budaya dan mengasah kemampuan diri sejak usia dini.












