Jakarta, Veritika.id – Pemerintah mewajibkan kreator konten yang memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial di media digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut sejalan dengan pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mencakup profesi kreator konten, termasuk YouTuber, TikToker, podcaster, dan influencer.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pelaku usaha digital yang memperoleh pendapatan dari iklan, kerja sama promosi, sponsorship, maupun program afiliasi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Dalam KBLI 2025, sejumlah kategori usaha dapat digunakan oleh kreator konten, antara lain aktivitas produksi film dan video, jasa periklanan, perekaman suara, manajemen talenta, serta jasa profesional lainnya yang berkaitan dengan industri kreatif digital.
Pelaku usaha dapat memilih lebih dari satu kode KBLI apabila menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan. Misalnya, kreator video yang juga menerima kerja sama promosi dari perusahaan atau merek tertentu.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha digital untuk memperbarui atau menyesuaikan data usaha pada sistem OSS. Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperjelas status kegiatan usaha yang dijalankan melalui platform digital.
Bagi kreator perorangan, pengajuan NIB dapat dilakukan secara daring tanpa biaya. Pendaftaran diawali dengan pembuatan akun OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, dan nomor telepon aktif.
Setelah akun terverifikasi, pemohon mengisi data usaha, memilih kode KBLI yang sesuai, melengkapi informasi perpajakan, alamat usaha, serta keterangan lain yang diperlukan. Setelah seluruh data dinyatakan benar, sistem akan menerbitkan dokumen NIB yang dapat diunduh secara langsung.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB menjadi bagian dari administrasi kegiatan ekonomi yang dijalankan secara profesional. Kepemilikan NIB tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi menjadi dasar pencatatan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tertentu, pemerintah masih memberikan fasilitas perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.












