Jakarta, Veritika.id – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa sektor pengolahan di Indonesia tidak sedang mengalami penurunan struktur industri atau deindustrialisasi, apalagi dalam tahap dini.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pandangan yang berkembang di kalangan pengamat maupun masyarakat. Dasar penegasan ini mengacu pada data Produk Domestik Bruto dan data ketenagakerjaan yang dirilis Badan Pusat Statistik.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sektor ini tetap menjadi penyumbang nilai ekonomi terbesar bagi negara. Berdasarkan catatan BPS, peran industri pengolahan terhadap nilai total ekonomi nasional justru memperlihatkan pergerakan naik.
Dalam rentang waktu antara triwulan II tahun 2022 hingga triwulan I tahun 2026, angka tersebut bergerak dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen. Pergerakan angka ke arah atas ini bertentangan dengan indikasi yang dikemukakan dalam teori yang dikemukakan Rowthorn dan Ramaswamy pada tahun 1999.
Menurut teori tersebut, suatu negara dikatakan mengalami penurunan struktur industri jika peran sektor pengolahan terhadap ekonomi nasional terus menurun.
“Berulang kali kami sampaikan penyangkalan bahwa tidak ada penurunan struktur industri pada sektor pengolahan di Indonesia. Dasarnya adalah data resmi yang menunjukkan adanya kenaikan pada besaran sumbangan sektor ini terhadap ekonomi negara,” ujar Febri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Febri, pihak yang menilai telah terjadi penurunan struktur industri dianggap keliru dalam memahami cara membaca data, terutama data rangkaian waktu dalam kurun 2005 hingga 2025. Kesalahpahaman itu diduga muncul karena kurangnya pemahaman mengenai perubahan batasan, definisi, serta cara penghitungan yang diterapkan oleh BPS seiring berjalannya waktu.
Ada dua perubahan mendasar yang kerap terlewatkan dalam analisis pihak luar. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup usaha yang tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pada tahun 2000 misalnya, masih ada tiga kelompok usaha yang masuk ke dalam sektor pengolahan, yaitu penyediaan air, pengelolaan sampah dan limbah, serta jasa lainnya. Namun, sejak diterapkannya acuan tahun 2010, ketiga kelompok itu dicatat secara terpisah. Akibat pemisahan ini, nilai ekonomi sektor pengolahan seolah berkurang, padahal hanya berubah kategori pencatatannya.
Kedua, perubahan cara penghitungan nilai ekonomi masing-masing sektor. Pada acuan tahun 2000, nilai dihitung berdasarkan harga di tingkat penghasil barang. Sementara pada acuan tahun 2010, perhitungan beralih menggunakan harga dasar, yaitu nilai ekonomi barang sebelum adanya penyesuaian akibat kebijakan pemerintah seperti pajak atau bantuan subsidi. Perbedaan metode ini juga memengaruhi hasil angka akhir yang tercatat.
Karena adanya perubahan batasan dan cara hitung tersebut, maka data sebelum dan sesudah perubahan tidak dapat disamakan atau dibandingkan secara langsung. Perbandingan angka hanya sah jika dilakukan pada periode yang menggunakan aturan definisi dan cara hitung yang sama persis.
“Kami menduga timbul kekeliruan dalam memahami data rentang tahun 2005 hingga 2025 pada kalangan yang berpendapat telah terjadi penurunan struktur industri. Hal itu kemudian membawa mereka pada kesimpulan dan usulan langkah yang tidak tepat,” ungkap Febri.
Bukti lain yang memperkuat argumen ini terlihat dari kondisi tenaga kerja. Ciri utama dari penurunan struktur industri adalah adanya pergeseran tenaga kerja dari sektor pengolahan menuju sektor lain, umumnya sektor jasa. Namun, hal tersebut tidak terlihat dalam data yang ada.
Setelah masa wabah penyakit menular tahun 2021 hingga 2025, jumlah tenaga kerja di sektor pengolahan justru bertambah dari 18,7 juta orang menjadi 20,3 juta orang. Angka ini setara dengan kenaikan sebesar 8,63 persen. Dalam kurun waktu yang sama, jumlah penduduk usia kerja bertambah 11,82 persen, yang berarti laju pertumbuhan penduduk baru lebih tinggi dibandingkan penyerapan di sektor pengolahan.
Data ini menegaskan bahwa sektor pengolahan terus berkembang dan membutuhkan lebih banyak pekerja dibandingkan masa lalu. Pekerja yang sudah ada tetap bertahan di sektor tersebut, sementara pertumbuhan jumlah pekerja di sektor lain dipenuhi oleh penduduk baru yang masuk ke pasar kerja, bukan dari perpindahan pekerja industri.
“Hingga tahun 2025, sektor pengolahan mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya dengan baik, bahkan bertambah rata-rata 2,78 persen setiap tahun. Tidak ada perpindahan pekerja keluar sektor ini. Pekerjaan di bidang industri masih memiliki daya tarik dan jaminan keberlangsungan bagi pekerja lama maupun pencari kerja baru,” ujar Febri.
Sepanjang 13 tahun terakhir, kondisi baru saja tercipta di mana laju pertumbuhan sektor pengolahan melampaui laju pertumbuhan ekonomi negara. Kondisi ini terakhir kali terjadi pada tahun 2011, saat pertumbuhan industri tercatat 6,26 persen dan ekonomi nasional tumbuh 6,17 persen. Setelah tahun itu, pertumbuhan industri selalu berada di bawah angka ekonomi makro. Kondisi tersebut berubah kembali pada tahun 2025, dengan angka pertumbuhan industri mencapai 5,30 persen dan ekonomi nasional di angka 5,11 persen.
“Kondisi di mana pertumbuhan industri lebih tinggi dari ekonomi makro ini tercapai berkat arahan Presiden Prabowo dalam kerangka Asta Cita yang mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri serta tenaga kerjanya,” kata Febri.
Selain kinerja pertumbuhan, minat penanaman modal juga terlihat sangat tinggi. Hingga tanggal 23 April 2026, tercatat ada 633 perusahaan yang sedang membangun sarana produksi baru. Nilai dana yang ditanamkan mencapai Rp418,62 triliun, dengan kemampuan menampung hingga 219.684 tenaga kerja tambahan.
Di akhir keterangannya, Febri mengajak seluruh pelaku usaha untuk memelihara sikap optimis dalam menghadapi dinamika mendatang. Pemerintah menegaskan akan senantiasa mendukung kepentingan dunia usaha dan para pekerja di tengah situasi dunia yang berubah dengan cepat.












