Jakarta, Veritika.id – Transformasi menuju pemerintahan digital menjadi bagian utama upaya negara dalam membangun masyarakat digital yang aman dan tertib. Pembangunan infrastruktur digital serta penyusunan regulasi yang jelas menjadi landasan bagi terbentuknya ekosistem digital yang sehat. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, arah kebijakan digital terus disesuaikan dengan kebutuhan bangsa, termasuk penanganan isu penyebaran informasi tidak benar atau hoaks yang terjadi setiap hari.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin oleh Meutya Hafid bersama Wakil Menteri Nezar Patria terus bergerak memastikan seluruh aspek tata kelola digital berjalan sesuai aturan. Langkah ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik terhadap layanan daring.
Salah satu fokus utama saat ini adalah pelindungan anak dari risiko di dunia maya. Hasil nyata mulai terlihat setelah implementasi aturan berlaku. Platform media sosial TikTok mencatatkan langkah nyata dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya.
Langkah tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Meutya menambahkan bahwa pihak pengelola TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum melalui pusat bantuan atau help center, serta berjanji melakukan pembaruan sistem secara berkala.
“Hal ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia. Harapan muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tegasnya.
Sementara itu, perkembangan juga tercatat pada platform Roblox. Perusahaan telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusat di Amerika Serikat. Namun, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP TUNAS.
“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.
Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan penyesuaian yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.
Meutya menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap aturan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Kementerian akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Langkah tegas akan diambil terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna internet.












